> >

Dukungan untuk Kesejahteraan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Sepak bola | 13 April 2023, 20:25 WIB
PSSI menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan untuk wasit yanh bertugas di Liga 1 dan Liga 2. (Sumber: PSSI.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PSSI menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung kesejahteraan wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2 Indonesia.

Dalam berbagai kompetisi olahraga, wasit mempunyai peran yang sangat penting, termasuk di sepak bola Indonesia.

Meski begitu, wasit di Indonesia kualitasnya dinilai masih kurang, sehingga seringkali memberikan keputusan yang kontroversial dan justru menambah risiko pekerjaan.

Dengan risiko yang besar, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian. 

Hal itulah yang mendorong Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2. 

Kerjasama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih," kata Erick dikutip dari laman resmi PSSI, Kamis (13/4/2023).

"Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Baca Juga: Soal Tuan Rumah Piala Dunia U17, PSSI Tunggu Sinyal dari FIFA

"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," terang pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menambahkan, "Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit," katanya.

"Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian, para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.

Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. 

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. 

Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga: Ricuh! Tak Terima Keputusan Wasit, Suporter Kejar Lawan Pemain Sepak Bola Saat Babak Pertama

Selain itu masih banyak manfaat lain di antaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya. 

Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. 

Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. 

Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," jelas Anggoro.

Anggoro berharap, kerjasama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain. 

Karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi, sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.

"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: Praktis, Ini 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Ponsel

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU