> >

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: PSSI, LIB, dan Aparat Jangan Cari Pembenaran

Sepak bola | 11 Februari 2023, 13:39 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam. Abdul Haris, bekas ketua panitia pelaksana laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Abdul Haris dituntut hukuman penjara 6 tahun dan 8 bulan karena didakwa bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan kematian 135 jiwa dan 647 jiwa terluka (Sumber: Kompas/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO)

Baca Juga: Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Kanjuruhan Malang

Kendati demikian, rencana penambahan tiket disebut Abdul Haris telah dibatalkan oleh Kepala Kepolisian Resor Malang saat itu, Ajun Kombes Ferli Hidayat. 

"Kanjuruhan tidak didesain untuk mengatasi pengendalian massa yang bersifat represif terutama penembakan gas air mata," jelas Abdul. 

Selain itu, Abdul Haris merasa dirinya dan terdakwa lain Suko Sutrisno (Security Officer) hanya bertugas secara sukarela untuk memastikan pertandingan berjalan lancar. 

Ia menilai bahwa terdakwa dari pihak panitia pelaksana seolah menjadi kambing hitam. Abdul Haris menilai pihak PSSI dan LIB juga harus diadili. 

Sidang Tragedi Kanjuruhan juga mengadili tiga terdakwa dari pihak aparat kepolisian. 

Baca Juga: Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan Telah Selesai, Ini Rekomendasinya

Ketiganya adalah Kabag Operasional Kepolisian Resor Malang, Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, eks Kepala Satuan Sampata Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan eks Komandan Kompi 3 Batalyon A Astuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan. 

Tiga terdakwa dari pihak polisi tersebut masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Ketiganya menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Harian Kompas


TERBARU