> >

Amnesty International Kritik Kepindahan Cristiano Ronaldo ke Al Nassr

Sepak bola | 5 Januari 2023, 06:50 WIB
Cristiano Ronaldo saat diperkenalkan sebagai pemain baru Al Nassr di Stadion Mrsool Park, Selasa (3/1/2023) waktu Arab Saudi. (Sumber: BBC Sport)

RIYADH, KOMPAS.TV - Amnesty International mengkritik kepindahan Cristiano Ronaldo ke klub Arab Saudi, Al Nassr. 

Menurut peneliti Timur Tengah Amnesty International, Dana Ahmed, kedatangan Ronaldo ke Arab Saudi adalah upaya negara tersebut untuk melakukan sportwashing atau pencucian olahraga atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. 

"Penandatanganan Cristiano Ronaldo oleh Al Nassr cocok dengan pola pencucian olahraga yang lebih luas di Arab Saudi. Sangat mungkin otoritas Saudi akan mempromosikan kehadiran Ronaldo di negara itu sebagai cara untuk mengalihkan perhatian dari catatan hak asasi manusia yang mengerikan di negara itu," kata Ahmed di laman resmi Amnesty International

Ahmed juga mengkritik pernyataan Ronaldo dalam konferensi pers perkenalannya sebagai pemain Al Nassr, Selasa (3/1/2023) kemarin. 

Ia menilai, sebagai pemain sepak bola terkenal di dunia, Ronaldo seharusnya ikut memperhatikan masalah hak asasi manusia di Arab Saudi, bukan malah memberikan pujian. 

"Alih-alih menawarkan pujian yang tidak kritis terhadap Arab Saudi, Ronaldo harus menggunakan platform publiknya yang cukup besar untuk menarik perhatian pada masalah hak asasi manusia di negara tersebut," kritik Ahmed. 

Menurut catatan Amnesty International, Arab Saudi secara teratur mengeksekusi orang yang kejahatan termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan penyelundupan narkoba.

Bahkan, dalam satu hari di tahun lalu, Arab Saudi menghukum 81 orang, yang menurut Amnesty International, banyak di antara dari mereka yang diadili dalam pengadilan yang sangat tidak adil.

Baca Juga: Resmi Diperkenalkan oleh Al Nassr, Ronaldo: Saya Pemain yang Unik

Pihak berwenang di Arab Saudi juga disebut sering melakukan kekerasan terhadap kebebasan berekspresi dan berserikat, dengan hukuman penjara yang berat dijatuhkan kepada pembela hak asasi manusia, aktivis hak perempuan dan aktivis politik lainnya.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU