Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Aremania Desak Penembak Gas Air Mata Diproses Hukum
Sepak bola | 10 November 2022, 18:54 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Suporter Arema FC yang menamakan diri mereka Aremania mendesak pihak berwajib untuk memproses hukum para penembak gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 silam.
Aremania melakukan aksi damai di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022) sebagai bentuk peringatan 40 hari Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu koordinator aksi damai Aremania, Amin Fals meyebut para penembak gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan harus diproses secara hukum.
Baca Juga: Aremania Lakukan Aksi Solidaritas untuk Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di Malang
“Siapa yang menembak, eksekutor lapangan harus diproses. Meski sudah masuk pengadilan etik, tapi (proses) pidana juga harus,” kata Amin, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, Polda Jawa Timur baru menetapkan enam orang tersangka atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Amin merasa hal tersebut belum cukup. Menurutnya, para penembak gas air mata harus diadili dan hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Aremania Gelar Aksi Damai Membawa 137 Keranda
Lebih lanjut, Amin Fals menyebut pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan ini harus dilakukan secara cepat dan tepat.
Khawatirnya, jika berlama-lama, kasus ini akan menguap begitu saja dan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, bisa bebas berkeliaran.
“Proses ini terlalu panjang, sampai nanti akhirnya akan hilang dan tidak ada ujungnya,” ungkap Amin.
Bahkan, Amin mengatakan Aremania siap melakukan aksi unjuk rasa damai di Jakarta.
“Kalau memang pelaku yang saya bicarakan tadi sampai tidak ketemu, kita lebih baik aksi ke Jakarta,” tambahnya.
Selain meminta proses hukum terhadap pelaku penembakan gas air mata tersebut, Aremania juga meminta tragedi Kanjuruhan dijadikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukan hanya sebagai pelanggaran HAM Ringan.
Lain itu, pihak berwenang juga wajib menanggung segala kerugian yang diderita korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melalui mekanisme kompensasi dan restitusi.
Baca Juga: Jika 3 Bulan Tak Ada Kelanjutan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bekukan PSSI
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara