> >

TGIPF Minta Polri Tindaklanjuti Penyelidikan terhadap Suporter yang Lakukan Provokasi dan Perusakan

Sepak bola | 14 Oktober 2022, 19:07 WIB
Suporter sepak bola memasuki lapangan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan Polri untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi dan perusakan. 

TGIPF telah merampungkan laporan mereka terkait Tragedi Kanjuruhan dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022). 

Dalam Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi, tim yang dipimpin oleh Mahfud MD itu memaparkan temuan mereka mengenai PSSI, PT LIB, kepolisian hingga suporter. 

Terkait suporter, berikut kesimpulan dari TGIPF:

a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.

b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas. 

c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda-benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).

Baca Juga: Ketua TGIPF Mahfud MD Sebut Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan karena Setelah Ada Gas Air Mata

Untuk menindaklanjuti kesimpulan tersebut, TGIPF pun merekomendasikan Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap suporter atau pihak-pihak yang melakukan provokasi serta perusakan mobil di dalam dan luar stadion. 

Rekomendasi TGIPF tersebut tertulis di sub bab Kesimpulan, poin 5c dan 5d sebagai berikut:

  • Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
  • Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, TGIPF telah menyerahkan laporan yang berisi hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (14/10/2022), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua TGIPF Mahfud MD usai pertemuan dengan Presiden.

“Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders,  baik yang dari pemerintah ([Kementerian] PUPR [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat], Menpora [Menteri Pemuda dan Olahrga], Menkes [Menteri Kesehatan]), dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” kata Mahfud dikutip dari laman Setkab.go.id.

Baca Juga: Hasil TGIPF: Aparat Terbukti Tembakkan Gas Air Mata Secara Membabi Buta hingga di Luar Lapangan

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” imbuhnya. 

Salah satu rekomendasi yang paling ditunggu adalah mengenai pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. 

Tak hanya hukum, ada pula catatan mengenai tanggung jawab moral dari para pemangku kepentingan, salah satunya PSSI. 

Dalam hasil investigasi itu, Ketua Umum hingga para anggota Komite Eksekutif (Exco) diminta untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. 

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis TGIPF dalam rekomendasinya.  

Baca Juga: Hasil TGIPF: Sepatutnya Ketum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif Mengundurkan Diri

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU