> >

TGIPF Minta Polri Tindaklanjuti Penyelidikan terhadap Suporter yang Lakukan Provokasi dan Perusakan

Sepak bola | 14 Oktober 2022, 19:07 WIB
Suporter sepak bola memasuki lapangan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan Polri untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi dan perusakan. 

TGIPF telah merampungkan laporan mereka terkait Tragedi Kanjuruhan dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022). 

Dalam Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi, tim yang dipimpin oleh Mahfud MD itu memaparkan temuan mereka mengenai PSSI, PT LIB, kepolisian hingga suporter. 

Terkait suporter, berikut kesimpulan dari TGIPF:

a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.

b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas. 

c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda-benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).

Baca Juga: Ketua TGIPF Mahfud MD Sebut Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan karena Setelah Ada Gas Air Mata

Untuk menindaklanjuti kesimpulan tersebut, TGIPF pun merekomendasikan Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap suporter atau pihak-pihak yang melakukan provokasi serta perusakan mobil di dalam dan luar stadion. 

Rekomendasi TGIPF tersebut tertulis di sub bab Kesimpulan, poin 5c dan 5d sebagai berikut:

  • Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
  • Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU