LPSK: Kapolres Malang Akui Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang FIFA
Sepak bola | 13 Oktober 2022, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengakui pihaknya tidak tahu penggunaan gas air mata dilarang oleh federasi Sepak Bola Dunia (FIFA). Gas air mata itu diduga jadi penyebab utama Tragedi Kanjuruhan.
Pengakuan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam konferensi pers temuan LPSK atas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).
Edwin mengatakan, pihak LPSK bertemu dengan AKBP Ferli Hidayat untuk mengkonfirmasi terkait penggunaan gas air mata tersebut.
Kaporles Malang yang dicopot usai Tragedi Kanjuruhan itu juga sempat beri arahan sebelum pertandingan.
Arahan itu berupa larangan gunakan senjata api dan kekerasan, meskipun menurut Edwin, tidak ada arahan Kapolres larangan bagi polisi untuk gunakan gas air mata saat ada kekisruhan.
"Ketika kami ketemu Kapolres, mengakui beliau tidak tahu aturan FIFA gunakan gas air mata," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Waktu arahan itu sendiri terjadi lima jam sebelum laga sepak mula antara Arema vc Persebaya Surabaya yang digelar pukul 20.00 WIB pada Sabtu 1 Oktober 2022.
"Kapolres berikan arahan sebelum diselenggarakan pertandingan, lima jam sebelum pertandingan," ujarnya.
"Ada arahannya, Kapolres larang gunakan senjata api. Kapolres juga ingatkan agar tidak lakukan kekerasan berlebihan. Namun tidak kita dengar, larangan gunakan gas air mata," ujarnya.
Sebagai informasi, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot usai kejadian tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal ini diputuskan berdasarkan surat telegram ST 2098/X/Kep/2022 pada Senin (3/10/2022).
Kapolri lantas tunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjuk Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengisi posisi Kapolres Malang.
Baca Juga: LPSK Sebut Ada 20 Aremania Minta Perlindungan Tragedi Kanjuruhan, Termasuk 3 Pelajar
Pengamanan Stadion
Lantas, Edwin pun memaparkan soal rencanan pengamanan Stadion Kanjuruhan.
“Kita baca dokumen pengamanan pertandingan, alat pengamanan apa saja yang disiapkan untuk dibawa aparat bertugas, termasuk penjelasan, apakah dibolehkan gas air mata atau tidak," ujarnya.
"Dalam rencana pengamanan, tidak disebutkan atau diuraikan alatnya apa saja. Kalau peralatan pendukung ada, satuanya ada."
Edwin juga menjelaskan, dalam temuan mereka, pihak kemananan bukan hanya TNI-Polri, melainkan juga Dishub hingga pemadam kebakaran.
"Bisa kami sampaikan, bukan dari TNI-Polri (masuk daftar pengamanan), tapi Dishub, pemadam, Dinkes, termasuk steward sekitar 250," ujarnya.
Baca Juga: LPSK Ungkap Fakta 16.26, Video Kunci Detik-detik Aremania Ditembaki Gas Air Mata di Kanjuruhan
Sebelumnya seperti diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbaharui data terkini per Selasa (11/10/2022) jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sebanyak 132 orang, bertambah 1 dari data sebelumnya 131 orang.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan data tersebut telah divalidasi per tanggal 11 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
"Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang," kata Dedi.
Ia menyebutkan, korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisella usia 21 tahun.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV