Hari Ini, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Polri
Sepak bola | 11 Oktober 2022, 05:07 WIBPasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com