> >

Hari Ini, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Polri

Sepak bola | 11 Oktober 2022, 05:07 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Liga Indonesia Baru tidak memperbarui verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.  (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV)

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU