PSSI akan Panggil Tiga Klub yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Sponsor Judi Online
Kompas sport | 23 Agustus 2022, 19:09 WIBDugaan penggunaan sponsor judi online itu dianggap melakukan pelanggaran pidana Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, pidana bisa diberikan jika mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
Mengenai laporan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah yang dilakukan Rio.
Menurut IPW, laporan tersebut sudah seharusnya ditindak lebih lanjut oleh pihak kepolisian karena perjudian adalah hal yang ilegal di Indonesia.
IPW juga menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepak bola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda.
Oleh karena itu, IPW meminta kepolisian agar menangkap dan memproses orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepak bola di Indonesia.
Baca Juga: Situs Judi Online Menjamur, Habis Diblokir Kominfo Langsung Bikin yang Baru
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV