> >

Buntut Kasus Utang Rp672 Miliar dengan Perusahaan Asal Belgia, PSSI Dinyatakan Tidak Bersalah

Kompas sport | 9 Juni 2022, 07:27 WIB
Sekertaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi. (Sumber: Antara/Michael Siahaan)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dinyatakan menang oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

PSSI sebelumnya mendapat gugatan utang dari Target Eleven, terkait kerja sama dengan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS).

PSSI diklaim mempunyai utang raksasa kepada mereka sebesar 47 juta dolar AS atau sekitar Rp672 miliar, termasuk bunga.

Klaim tersebut datang menyusul kerja sama Target Eleven dengan PSSI pimpinan Djohar Arifin Husein perihal pengelolaan dua kasta kompetisi selama 10 tahun pada 2013.

Akhirnya Target Eleven membawa kasus tersebut ke CAS pada 9 Juni 2021.

Gugatan sempat dihentikan karena PSSI berniat menyelesaikan kasus dengan dialog walau kepengurusan sekarang mengatakan bahwa nominal tersebut bukan tanggung jawab mereka. 

CAS memutuskan PSSI menang dari gugatan Target Eleven, perusahaan asal Belgia tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: Ini Alasan PSSI Tunjuk 4 Kota sebagai Tuan Rumah Piala Presiden 2022

Dikutip dari situs resmi PSSI, surat dari panitia arbitrase dikirimkan kepada Target Eleven sebagai Pemohon pada 3 Juni 2022 tetapi syarat yang diajukan oleh CAS tidak bisa dipenuhi mereka hingga 6 Juni.

"Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal R64.2 paragraf 2 dari Kode Arbitrase terkait Olahraga,"’ tutur pengacara PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), Sophie Roud, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU