NOC Indonesia: Bendera Merah Putih Terancam Tak Bisa Berkibar Lagi
Kompas sport | 8 Mei 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Raja Sapta Oktohari selaku Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) mengatakan bendera Merah Putih kembali terancam tidak bisa berkibar di ajang olahraga internasional.
Hal tersebut diungkapkan Okto, sapaan akrab sang Ketua NOC Indonesia, bahwa Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mendapat Laporan Tindakan Korektif dari WADA.
Singkatnya, IADO atau yang dulu bernama LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) masih dalam pengawasan karena aturan yang mereka terapkan belum sejalan dengan WADA Code 2021.
Baca Juga: WADA Cabut Sanksi Indonesia, Bendera Merah Putih Berkibar Lagi di Ajang Olahraga Internasional
Mengetahui surat dari WADA tersebut, Okto langsung memberi teguran keras kepada IADO. Ia meminta IADO tenggat waktu hingga 23 Juni untuk menyelesaikan masalah ini.
"Saat ini, Merah Putih terancam tidak bisa berkibar lagi. Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan sebelum 23 Juni, Indonesia terancam sanksi dan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih lagi," sebut Okto, dikutip dari Kompas.com.
"Saya mengimbau keras kepada IADO untuk bisa lebih intensif berkomunikasi baik dengan Kemenpora dan lainnya agar situasi ini dapat teratasi," imbuhnya.
Oktober 2021 silam, Indonesia sempat mendapatkan sanksi dari WADA, lantaran tidak patuh terhadap Kode Anti-Doping Dunia perihal TDP atau test doping plan.
Baca Juga: Bebas dari Sanksi, Indonesia Masih akan Diawasi WADA selama Tiga Bulan
WADA memberikan dua sanksi sekaligus kepada Indonesia, yakni tidak boleh mengibarkan bendera Merah Putih di ajang olahraga internasional dan menjadi tuan rumah kejuaraan tingkat regional, kontinental, hingga internasional.
Sanksi tersebut langsung dirasakan oleh Tim Indonesia yang menjuarai Thomas Cup 2020 di Aarhus, Denmark.
Pada seremoni penyerah trofi, bukannya bendera Merah Putih yang berkibar, melainkan logo PBSI.
Raja Sapta Oktohari sendiri juga sempat ditunjuk Menpora Zainudin Amali untuk menjadi Ketua Gugus Tugas Pembebasan Sanksi WADA.
Melalui proses diplomasi yang intens, akhirnya Indonesia bisa bebas dari sanksi WADA kurang dari empat bulan usai pembentukan Satgas Pembebasan Sanksi tersebut.
Kendati demikian, Divisi Comliance Unit WADA masih terus melakukan pengawasan kepada IADO secara ketat.
Okto juga kembali menegaskan, semua pihak harus memahami sanksi yang mengancam dan mengingatkan agar peran Satgas Pembebasan Sanksi WADA tidak sia-sia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menpora Segera Selesaikan Persoalan Sanksi WADA dan Evaluasi LADI
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com