> >

ITDC Sebut Klaim Sibahwai atas Lahan di Sirkuit Mandalika Tak Benar, Beri Bukti Kepemilikan

Kompas sport | 14 Februari 2022, 23:43 WIB
Para pembalap melakoni tes pramusim MotoGP Mandalika 2022, Jumat (11/2/2022) di Sirkuit Mandalika, Lombok. (Sumber: Tribun Lombok/Reza Eka Adi Nugraha)

Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan, bukti tersebut menunjukkan bahwa klaim Sibahwai tidak berdasar.

Yudhistira juga meminta kepada yang bersangkutan menempuh jalur hukum jika memang tanah tersebut adalah miliknya.

“Berdasarkan bukti tersebut maka kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear," kata Yudhistira, dikutip dari MGPA, Senin (14/2/2022).

"Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri."

"Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika Sdr. Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata.”

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada."

"Terakhir, Kami juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhistira. 

Baca Juga: Kelemahan Andrea Dovizioso Terbongkar di Mandalika, Sinyal Bahaya untuk Seri Pembuka

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU