Bagaimana Nasib 4 Pemain Naturalisasi Keinginan Shin Tae-yong? Ini Kata PSSI
Kompas sport | 9 Februari 2022, 16:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PSSI, Yunus Nusi, mengatakan keputusan terkait nasib 4 pemain naturalisasi akan dipastikan pada esok hari, Kamis (10/2/2022) di Kantor Kemenpora, Jakarta Pusat.
Sebelumnya STY—nama panggilan-- Shin Tae-yong—sudah menyodorkan empat nama. Keempat nama pemain calon naturalisasi itu adalah Kevin Diks, Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Mees Hilgers.
Yunus Nusi lantas menjelaskan, keinginan Shin Tae-yong untuk menaturalisasi beberapa pemaian keturunan Indonesia menunjukkan progres signifikan.
Pemerintah pun, kata dia, ingin mendengarkan masukan dari PSSI terkait siapa-siapa pemain yang akan dinaturalisasi itu.
‘’Kami (PSSI) berterima kasih kepada Menpora Bapak Zainudin Amali atas perhatiannya. Dengan adanya pertemuan besok, itu menjadi kesempatan bagi PSSI untuk menjelaskan program naturalisasi yang dimaksud oleh PSSI,’’ ujar Yunus dikutip dari situs resmi PSSI, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Suporter Persebaya Kirim Kartu Kuning ke Ketum PSSI
Rencananya pembahasan naturalisasi itu dari PSSI akan hadir Ketua Umum Mochamad Iriawan, Waketum Iwan Budianto, Sekjen Yunus Nusi, Direktur Teknik Indra Sjafri, Exco Hasani Abdulgani, dan tentu saja Shin Tae-yong.
‘’PSSI dan pihak pemerintah dalam hal ini Kemenpora tidak ingin melakukan naturalisasi dengan serampangan. Naturalisasi yang pernah dilakukan dulu menjadi pembelajaran bagi PSSI untuk bertindak hati-hati,’’ ujar Yunus Nusi.
Yunus lantas menambahkan PSSI hanya akan melakukan naturalisasi pemain yang masuk dalam skema pelatih.
‘’Shin Tae-yong sudah tahu dan melihat siapa-siapa yang harus dinaturalisasi. Calon pemain naturalisasi itu harus bisa menutup kelemahan yang ada di Timnas Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Soal Indikasi Mees Hilgers Tunggu Panggilan Timnas Belanda, Begini Tanggapan PSSI
Namun, Yunus mengakui untuk menaturalisasi pemain butuh waktu panjang.
Sebab, kata dia, akan melalui proses administrasi dan kemudian diproses di Kemenpora, DPR, dan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk legalisasi menjadi WNI.
"Jadi memang prosesnya panjang. Kita tidak bisa menargetkan selesai, misalnya, sampai 5-6 bulan. Yang jelas kita ikuti prosesnya. Kalau bisa cepat tentu kita bersyukur,’’ kata Yunus.
Baca Juga: Akta Kelahiran Kakek-Nenek Jadi Sebab Lamanya Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV