> >

Telah Terbit, Ini Mekanisme Travel Bubble untuk Perhelatan MotoGP Mandalika

Kompas sport | 5 Februari 2022, 09:08 WIB
Lintasan balap di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB. Setelah ajang World Super Bike usai, Sirkuit Mandalika kini tengah bersiap untuk MotoGP 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran tentang mekanisme penerapan travel bubble atau gelembung perjalanan pada perhelatan MotoGP Indonesia.

Gelaran MotoGP Indonesia ini bakal berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 18-22 Maret 2022.

Secara khusus aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Covid-19. Kemudian SE itu telah terbit pada 3 Februari 2022.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa khusu di Lombok, pada perhelatan MotoGP mendatang, akan diberlakukan sistem bubbble.

"Jadi, orang yang datang itu tidak akan ke mana-mana, dia datang ke bandara, masuk ke hotel, nonton MotoGP, balik ke hotel, pergi ke bandara lagi, jadi tidak ada interaksi dengan masyarakat lain," kata Suharyanto dilansir dari Antara.

Baca Juga: Travel Bubble akan Diterapkan selama Ajang Balap MotoGP di Sirkuit Mandalika

Dalam aturan itu disebutkan sejumlah ketentuan. Di antaranya, pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial memasuki kawasan Mandalika melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Pelaku sistem bubble, selain pembalap dan ofisial yang berstatus WNA maupun WNI dapat memasuki kawasan bubble MotoGP melalui pintu masuk kedatangan internasional dan kewajiban menjalani tes cepat PCR.

Satgas juga mewajibkan pelaku perjalanan sistem bubble dari luar negeri melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina.

Satgas juga membagi aktivitas pelaku perjalanan sistem bubble dalam dua kelompok, yakni pembalap dan ofisial serta penonton, jurnalis, dan VVIP, dan petugas atau panitia.

Protokol lainnya yang juga wajib dipenuhi pelaku perjalanan travel bubble MotoGP adalah menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital. 

Pelaku perjalanan travel bubble juga harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mau Nonton Langsung MotoGP Sirkuit Mandalika? Ini Syaratnya

Mereka pun wajib menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Sementara bagi pelaku perjalanan berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan visa kunjungan atau izin masuk lainnya. Sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk WNA selain tenaga pendukung juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Bagi pelaku sistem bubble, selain tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, peserta hanya diperkenankan melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble

Hanya bisa melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble di Mandalika. 

Pelaku sistem bubble juga menjalani pemeriksaan tes cepat antigen secara rutin setiap hari dan melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Pemerintah Genjot Vaksinasi Covid-19 Jelang MotoGP Mandalika!

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU