Ketum KOI: Indonesia Masih Bisa Pakai Atribut Merah Putih Meski Disanksi WADA
Kompas sport | 10 Desember 2021, 22:57 WIBKedua, Indonesia diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya, juga menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet. Akan tetapi penayangan tersebut tidak boleh dilakukan di tempat/arena/stadion di lokasi acara sedang berlangsung.
Terakhir, Indonesia juga berhak dengan penyebutan Tim Nasional Indonesia atau Tim Indonesia atau kata lain yang mempunyai makna sama saat event berlangsung.
“Penggunaan ini berlaku untuk panitia penyelenggara event olahraga maupun oleh atlet Indonesia,” kata Sekjen KOI Ferry J Kono.
Sementara LADI hingga saat ini telah menyelesaikan hampir 90 persen permasalahan yang tertunda (pending matters) yang diminta WADA agar dapat kembali menyandang status compliance (patuh).
Persyaratan tersebut di antaranya terkait masalah administratif seperti pemenuhan tenaga kerja penuh waktu hingga hal teknis seperti penyelesaian rencana tes doping (TDP) yang meliputi tes di dalam dan luar kompetisi.
Namun semua itu masih belum usai karena masih ada perihal lain yang harus turut diselesaikan yakni anggaran tahunan LADI serta adanya legal standings Indonesia dalam menciptakan olahraga yang bersih.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tak Bisa Kibarkan Bendera Merah Putih di Piala AFF, Diganti Logo Garuda
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara