Kapolda Metro Jaya M Fadil Imran Disebut Gantikan Kapolri Listyo Sigit sebagai Sekjen PP PBSI
Kompas sport | 9 April 2021, 21:30 WIBMenurut Agung, sebagaimana AD/ART PBSI pasal 14 ayat 2 butir g, Listyo pun harus mundur karena Pengurus Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan di cabang olahraga selain bulu tangkis.
"Bapak Jendral Listyo terpilih sebagai Ketua Umum PB ISSI. Kami menganggap keterpilihan beliau adalah sesuatu yang positif agar pembinaan cabang olahraga mendapatkan dukungan memadai dari berbagai pejabat publik di Indonesia. Oleh karena itu kami mendukung keputusan beliau untuk menjadi Ketua Umum PB ISSI,” papar Agung dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ketum PBSI: Kami Tidak Tahu Ada Aturan Isolasi Mandiri karena Sudah PCR - ROSI
“Namun demikian, kita juga sudah sama-sama tahu bahwa aturan itu melarang satu orang duduk di dua cabang olahraga sekaligus. Beliau paham tentang hal ini,” tegas dia.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV