> >

Darurat Covid-19, Pemberian Izin Turnamen Piala Menpora 2021 Dipersoalkan

Kompas sport | 16 Maret 2021, 13:31 WIB
Menpora Zainudin Amali menyerahkan izin tertulis Polri kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan di Jakarta, Jumat (19/2/201). (Sumber: Kemenpora RI.)

Dalam Inpres tersebut kata Neta, Kapolri diperintahkan untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;

b. bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Disamping huruf

c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan

d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah jelas. Dimana pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, 'Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan'.

Baca Juga: Jelang Piala Menpora 2021, Persebaya Surabaya Tidak Punya Pemain Asing

"Bahkan di pasal ini ada pidananya bagi yang melanggar." ujar Neta.

Pidana bagi pelanggar itu disebutkan dalam Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu kata Neta, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang  Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, juga sudah mengatur langkah-langkah untuk mencegah potensi penularan COVID-19, dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan.

"Sepakbola yang dimainkan oleh lebih dari lima orang dan bukan keluarga sendiri, membuat resiko terpapar Covid-19 sangat tinggi." katanya.

Baca Juga: Dikeroyok 4 Tim Jawa Timur di Grup C Piala Menpora 2021, PSS: Sesuai Harapan

Maka menurut Neta, sangatlah wajar kalau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak setuju pemberian izin pertandingan sepakbola Piala Menpora.

"Untuk itu, Polri selaku penegak hukum seharusnya melaksanakan peraturan perundangan tersebut. Ketika ada kerumunan massa yang dihadirkan oleh seseorang atau lembaga, agar segera dilarang dan ditindak." katanya.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU