Ganjil Genap Urai Kemacetan di Jakarta, Efektif Kurangi Kendaraan hingga 40 Persen
Peristiwa | 6 Agustus 2020, 10:20 WIBBaca Juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi Hari Ini
Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta libur nasional.
Aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni ketika pagi mulai pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.
"Penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan," kata Sambodo, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV