> >

Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi Hari Ini

Peristiwa | 6 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anda warga Jakarta atau dari luar Jakarta, catat baik-baik, dimulai hari ini, Kamis (6/8/2020) pemberlakuan kembali sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Baca Juga: Baru Tahap Sosialisasi, Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Sudah Capai 1.195 Kendaraan

Sebagaimana diketahui, pembatasan itu sebelumnya telah dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena munculnya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerpan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Nah, kini sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir.  

Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja. 

Demikian pula mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.   

Untuk itulah, mulai hari ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan tersebut saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan pastinya akan ditilang. 

Baca Juga: Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta, Masih Sosialisasi sampai 6 Agustus 2020

"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo , Rabu (5/8/2020). 

Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta libur nasional. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU