Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi Hari Ini
Peristiwa | 6 Agustus 2020, 08:00 WIBAturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni ketika pagi mulai pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.
"Penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan," kata Sambodo, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV