4 Pejabat Kejagung Dirotasi, Jaksa Agung Sebut Tak Terkait Kasus Djoko Tjandra
Hukum | 6 Agustus 2020, 06:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan bahwa rotasi jabatan terhadap pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung tak terkait dengan kasus tertentu.
Menurut dia, mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 di Kejagung tidak lain karena kepentingan organisasi dan penyegaran personel.
"Mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Rotasi jabatan tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 30 Juli 2020.
Baca Juga: Jika Djoko Tjandra Ajukan PK Lagi, Kejagung Siap Hadapi Sidangnya
Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Salah satu yang menjadi sorotan dalam mutasi tersebut adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.
Mutasi terhadap Jan disebut-sebut terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra maupun terkait jaksa yang diduga pernah bertemu dengan Joko di luar negeri.
Beberapa waktu lalu, Burhanuddin juga sempat mengakui adanya kelemahan di bidang intelijen sehingga Joko tak terdeteksi saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Padahal, Djoko masih berstatus buronan kala itu. Namun, berdasarkan keterangan Jaksa Agung, rotasi jabatan adalah hal yang biasa dilakukan untuk kepentingan organisasi dan tak terkait kasus tertentu.
Burhanuddin menambahkan, rotasi jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang cukup lama. Namun, ia tak merinci berapa lama waktu untuk memproses rotasi jabatan hingga Keppres diterbitkan di akhir Juli.
"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I," tutur dia.
Baca Juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Telah Diberi Sanksi
Rotasi Pejabat Kejagung
Dalam surat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto akan menduduki jabatan baru selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka dimutasi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jabatan Jan akan diisi oleh Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Lalu, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Fadil Zumhana akan mengisi posisi sebagai JAM Pidum.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Malaysia setelah buron selama 11 tahun. Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Djoko tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam. Buronan kakap tersebut kini telah berstatus sebagai narapidana.
Untuk sementara, ia menjalani hukumannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: Mangkir Saat Pemeriksaan Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Kembali Dipanggil
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV