Kejagung Ganti 3 Jaksa Agung Muda, Gara-Gara Kasus Djoko Tjandra?
Hukum | 5 Agustus 2020, 21:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanudin merotasi posisi tiga Jaksa Agung Mudanya. Ketiga Jaksa Agung Muda (JAM) yang dimutasi, yakni JAM Bidang Pengawasan M Yusni, JAM Bidang Intelijen Jan Samuel Maringka, dan JAM Bidang Pidana Umum Sunarta.
Baca Juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Telah Diberi Sanksi
Sebagai pengganti, posisi JAM Bidang Pengawasan kini diisi Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
Lalu, JAM Bidang Intelijen kini diganti Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai JAM Bidang pidana Umum.
Selanjutnya posisi JAM Bidang Pidana Umum ditempati Fadil Zumhana yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Agung.
Posisi staf ahli ahli Jaksa Agung RI bidang perdata dan tata usaha negara akan ditempati Jan Samuel Maringka. Sementara Jaksa M Yusni hingga kini belum diketahui ke mana dia dipindahkan.
Baca Juga: Jika Djoko Tjandra Ajukan PK Lagi, Kejagung Siap Hadapi Sidangnya
Tak Terkait Kasus Tertentu
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan bahwa rotasi jabatan terhadap empat pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung tak terkait dengan kasus tertentu.
"Mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Rotasi jabatan tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 30 Juli 2020.
Baca Juga: Jaksa Agung Mengaku Tidak Tahu Soal Surat Jalan Djoko Tjandra
Diketahui, salah satu yang menjadi sorotan dalam mutasi tersebut adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.
Mutasi terhadap Jan disebut-sebut terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra maupun terkait jaksa yang diduga pernah bertemu dengan Djoko di luar negeri.
Beberapa waktu lalu, Burhanuddin juga sempat mengakui adanya kelemahan di bidang intelijen sehingga Djoko tak terdeteksi saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Padahal, Djoko masih berstatus buronan kala itu. Namun, berdasarkan keterangan Jaksa Agung, rotasi jabatan adalah hal yang biasa dilakukan untuk kepentingan organisasi dan tak terkait kasus tertentu.
Burhanuddin menambahkan, rotasi jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang cukup lama.
Namun, ia tak merinci berapa lama waktu untuk memproses rotasi jabatan hingga Keppres diterbitkan di akhir Juli.
"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I," tutur dia.
Baca Juga: Resmi!! Djoko Tjandra Diserahkan Polisi ke Kejagung
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV