> >

Baru Tahap Sosialisasi, Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Sudah Capai 1.195 Kendaraan

Sosial | 5 Agustus 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tercatat ada 1.195 kendaraan pribadi yang melanggar ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota pada Senin (3/8/2020) kemarin.

Baca Juga: Sosialisasi Ganjil Genap Jakarta, Petugas Pasang Spanduk Besar dan Bagikan Selebaran

Jika dilihat jumlah pelanggaran ganjil genap pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut terhitung cukup tinggi.

Padahal selama tiga hari pertama penerapan ganjil genap tidak dilakukan penindakan terhadap para pelanggar.

Sebab, tiga hari pertama penerapan ganjil genap ini masih digunakan oleh Pemprov DKI dan kepolisian untuk sosialisasi kepada masyarat. 

Selama masa sosialisasi ini, Dishub DKI melakukan dua penindakan, yaitu memutarbalik kendaran dan mengimbau atau menegur pengendara. 

"Untuk kendaraan yang diputarbalikkan oleh petugas kami di lapangan ada 121 mobil dan yang ditegur ada 705 kendaraan. Dengan demikian, jumlah penindakan ada 826 kendaraan," ujar Syafrin saat dihubungi awak media, Selasa (4/8/2020).

Bisa dibayangkan jika penerapan kebijakan ganjil genap itu telah dilakukan dengan sanksi atau hukuman.

Pada sosialisasi itu saja terdapat pula 369 kendaraan yang ditegur petugas kepolisian di jalan yang diterapkan ganjil genap.

Baca Juga: Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta, Masih Sosialisasi sampai 6 Agustus 2020

"Bila ditotal, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan dan pengendara yang ditegur oleh Dishub dan polisi ada 1.195 kendaraan," tutur Syafrin. 

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari Senin kemarin. 

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta. 

Adapun kebijakan ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB di pagi hari dan sore hari pada jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU