Warganet Hina Menkes, Kemenkes Berang & Keluarkan Somasi
Kesehatan | 4 Agustus 2020, 23:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan berang dengan ulah keterlaluan warganet di Twitter. Akibatnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan somasi.
"Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aqwam, kami tunggu itikad baiknya," tulis akun @KemenkesRI, milik Kementerian Kesehatan, Selasa (4/8/2020).
Sementara akun @aqfiazfan yang disebut melakukan penghinaan terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah hilang dari jagat Twitter.
Peringatan secara resmi pun dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor surat: KM.01.03/2/1304/2020, tertanggal 3 Agustus 2020.
Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Percaya Klaim Hadi Pranoto
Berikut isi surat peringatan tersebut:
Yth Aqwam Fiazmi Hanifan
Pemilik akun Twitter @aqfiazfan
Sehubungan dengan unggahan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan di akun media sosial Twitter dengan username @aqfiazfan pada Senin, 27 Juli 2020 yang memuat (retweet with comment) konten informasi dari media Al Jazeera English (@AJEnglihs) tentang kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19 dengan tingkat akurasi 94% dan diberi komentar dengan narasi: 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.
Kami menilai unggahan tersebut, memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ini, kami memperingatkan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan di atas materai, diunggah di akun saudara dan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.
Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak tanggal Selasa, 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM
Baca Juga: Kemenkes: Belum Ada Negara atau Lembaga yang Temukan Obat Covid-19
Sementara warganet yang lain menyikapi ulah @aqfiazfan secara beragam.
"Perlu dikasih pelajaran sama orang seperti ini.. Mungkin dia anak yatim piatu.. sehingga tdk belajar sopan santun dan tata krama dari orang tua nya," tulis @putra_hut.
"Daripada ngurusin orang2 gajelas gini mending bapak2 mentri yg katanya pinter2 fokus ke covid aja, ini udh berapa bulan covid ga ada membaik2nya lho yg ada makin parah," kata @Milandak.
"Seandainya menkes dan kemenkes lebih fokus mengeluarkan energinya untuk mengadakan testing massal di masyarakat ketimbang merasa terhina terhadap cuitan individu yang followernya aja ga sampe 10rb," tulis @shandya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV