IPW Minta Suami Jaksa Pinangki yang Dimutasi Kapolri Diperiksa Kasus Djoko Tjandra
Hukum | 4 Agustus 2020, 11:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Idham Azis kembali melakukan mutasi besar-besaran di tubuh polri, Senin kemarin (3/8/2020).
Baca Juga: Kapolri Mutasi Suami Jaksa Pinangki AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, Terkait Kasus Djoko Tjandra?
Sebanyak 346 perwira polri digeser ke berbagai posisi di tubuh polri.
Menurut Presidiun Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mutasi tersebut memberi kesan keistimewaan kepada AKBP Yogi Yusuf Napitupulu.
AKBP Yogi tak lain adalah suami Jaksa Pinangki yang disebut-sebut beberapa kali ketemu dengan buronan kakap Djoko Tjandra di luar negeri.
"Sebagai suami, seharusnya AKBP Yogi tahu persis kemana istrinya pergi dan bertemu siapa. Tapi kenapa AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya itu," ujar Neta saat dihubungi Kompas.tv, Selasa (4/8/2020).
Neta menjelaskan, dengan demikian, AKBP Yogi bisa terkategori menyembunyikan buronan.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 162 Perwira, Suami Jaksa Pinangki Kena Geser
"Tapi kenapa dalam TR mutasi disebutkan, Kasubbagposnal Dittipeksus Bareskrim AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagsis Bagjiansis Rojianstra Slog Polri?," kata Neta, mempertanyakan keistimewaan mutasi itu.
"Padahal, Kapolri dan Kabareskrim sudah mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra akan ditindak tegas dan diproses pidana," imbuhnya.
Akan tetapi faktanya, lanjut Neta, AKBP Yogi "diangkat dalam jabatan baru".
Seharusnya, kata Neta, AKBP Yogi dimutasi non-job dalam rangka untuk diperiksa apakah terkait kasus Djoko Tjandra atau tidak.
Hal itu untuk menunjukkan agar kasus Djoko Tjandra itu tuntas ditangani oleh pihak aparat penegak hukum, khususnya polri.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV