> >

Terkait Kasus Harun Masiku, Jaksa KPK Tuntut Agustiani Tio Fridelina 4,5 Tahun Penjara

Hukum | 4 Agustus 2020, 07:08 WIB
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 8 Tahun Penjara

Sebelumnya diketahui, pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU KPK itu menilai Wahyu Setiawan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

JPU KPK juga menuntut Wahyu agar dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU