> >

Terkait Kasus Harun Masiku, Jaksa KPK Tuntut Agustiani Tio Fridelina 4,5 Tahun Penjara

Hukum | 4 Agustus 2020, 07:08 WIB
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: DPO Maria Pauline hingga Djoko Tjandra Ditangkap, Kapan Harun Masiku? Ini Kata KPK

JPU KPK menilai, Agustiani bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku. 

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan. Dua, menyatakan Terdakwa II Agustiani Tio Fridelina, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK yang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2020).

JPU mempertimbangkan, hal yang meringankan bagi Agustiani adalah bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Adapun hal yang memberatkannya adalah tindakan Agustiani tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Agustiani yang juga kader dan mantan caleg PDI-P itu dinilai telah menikmati keuntungan dari perbuatannya, serta perbuatannya berpotensi mencederai hasil Pemilu. 

Untuk itulah, JPU KPK menilai Agustiani bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. 

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

Atas perbuatannya, Agustiani dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU