Digugat KT Corporation Kasus Kepailitian, Begini Respons Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom
Hukum | 3 Agustus 2020, 10:34 WIBRespons Global Mediacom
Menanggapigugatan tersebut, Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengatakan, permohonan KT Corporation tersebut tidak valid karena dasar perjanjiannya sudah dibatalkan.
Selain itu, pembatalan juga sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel pada tanggal 4 Mei 2017.
"Ini kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun yang lalu, Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporatian berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019," jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Menurut Chris, harusnya PN Jakarta Pusat juga bisa menolak permohonan yang dinilainya tidak jelas dan sekadar sensasi.
Gugatan ini juga merusak nama baik, sehingga perseroan siap untuk mengambil langkah hukum.
"Ini sudah termasuk tindakan pencemaran nama baik, tentunya akan kita laporkan segera ke pihak kepolisian," tegasnya.
Melansir laman resmi Global Mediacom, perusahaan yang berada dibawah naungan MNC Grup ini memliki bisnis stasiun televisi FTA, TV Berlangganan, dan konten multimedia, serta portal online, surat kabar, majalah, radio, dan layanan internet broadband.
Perseroan juga memiliki usaha media lainnya yang masih berhubungan dan mendukung fokus utama Perseroan, seperti agensi manajemen artis dan agensi iklan.
Mayoritas pendapatan perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yakni media berbasis konten dan iklan, yang dikelola oleh PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).
MNCN sendiri mengelola 4 stasiun TV FTA nasional , yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.
Sementara itu, layanan TV berlangganan mencakup MNC Vision, MNC Play, dan MNC Now. Global Mediacom juga terlibat dalam perkembangan bisnis online media.
Diantaranya mencakup portal berita online dan hiburan Okezone.com, perusahaan fashion e-commerce The F Thing, situs video sharing Metube.id, perusahaan travel online Mister Aladin, serta layanan Home Shopping 24 jam di MNC Vision dan MNC Now.
Baca Juga: Perusahaan Teh Sariwangi Pailit
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV