> >

Digugat KT Corporation Kasus Kepailitian, Begini Respons Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom

Hukum | 3 Agustus 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi: Pengadilan. Digugat KT Corporation Kasus Kepailitian, Begini Respons Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation, menggugat PT Global Mediacom Tbk (BMTR) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus kepailitan.

Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020), dengan menggandeng kuasa hukum Warakah Anhar, KT Corporation melayangkan gugatan pada 28 Juli 2020.

Kini kasus kepailitan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: KSP Tinara Dinyatakan Pailit, Kuasa Hukum Nasabah : Ada Mafia Hukum di Penipuan Investasi Ini

Sementara dalam petitum, ada beberapa hal yang diminta KT Corporation kepada majelis hakim.

Salah satunya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya.

"(Untuk) menyatakan Global Mediacom yang kini berlokasi di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, KT Corporation juga meminta pihak pengadilan menetapkan dan menunjuk, serta mengangkat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas.

Penggugat meminta pula pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat tiga kurator dan pengurus yakni Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan, dan Ronal Hermanto untuk menjadi tim kurator dalam proses kepailitan Global Mediacom.

Ketiganya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Atas jasa kurator tersebut, KT Corporation juga meminta untuk majelis hakim menetapkan imbalan jasa kurator yang akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan berlaku setelah kurator melaksanakan tugasnya.

KT Corporation juga meminta majelis hakim menghukum Global Mediacom untuk membayar seluruh biaya perkara.

Berdasarkan penjadwalan PN Jakarta Pusat, sidang pertama atas perkara ini akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 WIB mendatang.

Baca Juga: Pizza Hut Tidak Bangkut Tetapi Mengajukan Pailit, Apa Bedanya?

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU