Alasan Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap Kembali
Sosial | 1 Agustus 2020, 08:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk sejumlah jalan protokol di Kota Jakarta. Ada alasan utama mengapa Pemprov DKI memberlakukan kembali ganjil genap di tengah pandemi Covid-19.
"Dari hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal, sebelum pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/7/2020).
Menurut Syafrin, seiring dengan waktu kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mengharuskan warga bekerja dari rumah, ternyata tidak menyurutkan animo masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah.
"Artinya bahwa pengaturan waktu, termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," kata dia.
Baca Juga: Anies Baswedan: Mulai Pekan Depan, Sistem Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta
Ditambah dengan tidak berlaku lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ikut menjadi penyebab animo masyarakata untuk beraktivitas di luar rumah semakin tinggi.
Dengan pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta, Syafrin berharap dapat mengurangi aktivitas warga di luar rumah.
"Dan enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," ucap dia.
Peraturan ganjil genap akan kembali berlaku mulai Senin (3/8/2020) lusa.
Peraturan itu akan berlaku di sejumlah jalan protokol berikut ini:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Mulai 3 Agustus 2020, Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Berlaku
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV