Kasus Djoko Tjandra Momentum Jokowi Evaluasi Kementerian
Hukum | 31 Juli 2020, 16:11 WIBPenangkapan tersebut ternyata merupakan operasi senyap yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak Senin 20 Juli lalu. Tidak ada yang tahu, kecuali Kapolri, Presiden, Menko Polhukam, dan tentunya Kabareskrim sebagai kepala operasi.
Bahkan Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, buronan yang sempat mengurus permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung itu, sudah berbaju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Tadi malam, petugas kepolisian langsung membawanya ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendapatkan penahanan sementara. Setelah itu Djoko Tjandra akan dikirimkan ke Lapas untuk menjalani masa dua tahun tahanan atas kasus hak tagih Bank Bali.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV