BREAKING NEWS: Polisi Jemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma Malam Ini
Hukum | 30 Juli 2020, 21:17 WIBTerkait penahanan Anita, Argo tidak bisa memastikan karena hal tersebut kewenangan penyidik. “Penyidik yg ajan melaksanakan apakah itu ditahan atau tidak,” ujar Argo.
Dalam penetapan tersangka ini, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirim surat ke Imigrasi untuk mencegah Anita Kolopaking pergi ke luar negeri.
Surat pencegahan yang dikirim ke kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta itu berlaku 20 hari sejak 22 Juli lalu.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV