> >

BREAKING NEWS: Polisi Jemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma Malam Ini

Hukum | 30 Juli 2020, 21:17 WIB
Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). (Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY) (Sumber: Kompas.id)

Terkait penahanan Anita, Argo tidak bisa memastikan karena hal tersebut kewenangan penyidik. “Penyidik yg ajan melaksanakan apakah itu ditahan atau tidak,” ujar Argo.

Dalam penetapan tersangka ini, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirim surat ke Imigrasi untuk mencegah  Anita Kolopaking pergi ke luar negeri.

Surat pencegahan yang dikirim ke kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta itu berlaku 20 hari sejak 22 Juli lalu.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU