> >

Kabar Gembira dari Pemerintah untuk PNS Guru dan Dosen

Peristiwa | 30 Juli 2020, 13:02 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Baca Juga: Uang Pensiunan PNS akan Naik, Nilainya Bisa Sampai Rp20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," ujar Paryono. 

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Paryono menjelaskan, PP Nomor 17/2020 juga mengatur soal pemberhentian PNS yang terbukti nakal.

Dalam aturan itu, ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.

Baca Juga: Demi Gaji ke-13 PNS Cair, Menkeu Ubah Regulasi

Pertama, Pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Menurut Pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila: 

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

d. Terakhir, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus, Tak Berlaku Bagi Pejabat Eselon I dan II

Kedua, menurut Pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai  Calon Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),  Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gubernur  atau Wakil Gubernur dan Bupati atau Wali Kota, Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

Baca Juga: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Tak Ada Penerimaan CPNS Selama 2 Tahun, Kecuali Akpol dan Akmil

Ketiga, pada Pasal 280 PNS diatur terkait PNS yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanann. 

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU