Sidang Wanita yang Tagih Utang ke Istri Kombes Rp 70 Juta: Niat Saya Hanya Ingin Uang Kembali
Hukum | 30 Juli 2020, 09:20 WIB“Berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan, kami simpulkan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar pengacara Febi saat membacakan pleidoi.
Baca Juga: Pengakuan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Saya Malu dan Banyak Dihujat di Instagram
Berawal dari Unggahan Instagram
Diketahui, kasus yang menjerat Febi ini berawal saat dirinya mengunggah tulisan di Instagram story pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Menurut Fitriani, Febi sudah berkali-kali memposting dengan menyebut dirinya berutang di Instagram.
Bahkan postingannya disertai dengan kata-kata yang tidak baik, sehingga membuat Fitriani malu.
“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.
Adapun laporannya itu, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Baca Juga: Pembelaan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Masa Sih Kita Ngutang, Enggak Ada Bukti Apa-apa
Sementara itu, Febi Nur Amelia yang mengaku sebagai pemberi utang kepada Fitriani Manurung telah dituntut oleh jaksa selama dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Randi Tambunan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Medsos, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.
Baca Juga: Pengakuan Pemberi Utang ke Istri Kombes: Saya Terlalu Percaya dan Ikhlas Kalau Tak Sanggup Membayar
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV