Kejagung Tidak Temukan Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra dengan Kejari Jaksel
Hukum | 29 Juli 2020, 21:55 WIB“Oleh karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin maupun kode etik Jaksa maka terhadap informasi dari Medsos tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan,” ujar Hari.
Dalam pemeriksaan Anang Bidang pengawasan Kejagun memeriksa delapan saksi yakni pihak Kejari Jaksel, Kasipidsus, Kasi Intel, Petugas piket, seorang Jaksa Fachriyani Suyuti, Aspidsus DKI, As intel DKI, seorang pensiunan dan Anita Kolopaking.
Sebelumnya beredar video singkat pertemuan pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Anang Supriatna beredar di media sosial.
Baca Juga: BIN Ungkap Alasan Tak Bisa Tangkap Djoko Tjandra Meski Tahu Keberadaannya
Video berdurasi 2.20 menit itu memperlihatkan Anang sedang menerima tamu di sebuah ruangan. Di atas meja nampak beberapa minuman untuk tamu yang diduga Anita Kolopaking.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV