> >

Kejagung Tidak Temukan Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra dengan Kejari Jaksel

Hukum | 29 Juli 2020, 21:55 WIB
Potongan video pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna yang beredar di media sosial. (Sumber: Twitter)

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis hasil pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna terkait video pertemuan dengan pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang beredar di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono membenarkan adanya pertemuan antara Anang dengan Anita Kolopaking.

Menurut Hari, hasil pemeriksaan diketahui lokasi pertemuan adalah di ruang tamu Kepala Kejari Jaksel.

Baca Juga: Pertemuan Pengacara dengan Oknum Jaksa, Kejagung Periksa Pelarian Djoko Tjandra

Hasil pemeriksaan juga mengungkap tidak ditemukan adanya bukti pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam pertemuan tesebut. Termasuk bukti dugaan adanya lobi antara Anita Kolopaking dengan Anang.

“Tidak ada lobi untuk membuat skenario PK (peninjauan kembali) terpidana DJoko Tjandra.,” ujar Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Hari menambahkan Anang memang menerima tamu yang merupakan seniornya, yaitu seorang pensiunan jaksa bernama Zaenuddin beserta istrinya Fahriani Suyuti, yang masih bertugas sebagai jaksa di Kejagung.

Sementara Anita Kolopaking ikut bersama pasangan suami istri tersebut ketika datang menemui Kajari Jaksel.

Baca Juga: Kepala Kejari Jaksel Diperiksa Terkait Video Pertemuan dengan Pengacara Djoko Tjandra

Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita. Topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut perihal pandemi Covid-19 serta jaksa yang meninggal akibat Covid-19.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU