Menhub Budi Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pelarangan Mudik Lebaran Idul Adha
Sosial | 29 Juli 2020, 09:40 WIBKemudian terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal,” kata Budi.
Kemenhub juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik.
Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer.
Tak terkecuali pula memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil non reaktif atau negatif.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV