> >

DPRD Sentil Pemprov DKI Jakarta Soal Klaster Perkantoran Covid-19

Update corona | 28 Juli 2020, 18:14 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 15/7/2019 (Sumber: Kompas.com RYANA ARYADITA UMASUGI)

JAKARTA, KOMPASTV - Pandemi Covid-19 belum berakhir, apalagi munculnya penyebaran di klaster perkantoran.

Mulai dari perkantoran pemerintahan, kementerian, BUMN, hingga kantor-kantor swasta.

Total menurut data Dinas Kesehatan DKI Jakarta terdapat 68 perkantoran di Jakarta yang telah terpapar Covid-19.

Sejak new normal diberlakukan, aktivitas kantor kembali dibuka.

Namun protokol kesehatan yang diberlakukan tiap kantor berbeda-beda.

Merespons munculnya klaster penularan baru di Ibu Kota, DPRD DKI Jakarta menyoroti pengawasan oleh Pemprov DKI soal penerapan protokol kesehatan yang dinilai masih lalai.

“Siapa sih yang mesti melakukan pengawasan sesuai pergub di perkantoran? Siapa yang lakukan? Ini kan mesti duduk bareng dulu sebelum Pergub diterapkan,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono saat wawancara dengan tim KompasTV, Selasa 28 Juli 2020.

Menurut Gembong, operasional lapangan harus dilakukan pengawasan yang jelas.  

Baca Juga: Waspada Perkantoran Jadi Klaster Baru Sebaran Virus Corona

Senada dengan Gembong, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad juga menegaskan tidak ada alasan untuk menyalahkan kekurangan tim hingga lalainya fungsi pengawasan di lingkungan perkantoran.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU