> >

440 Karyawan di 68 Perkantoran Jakarta Terjangkit Corona, Kantor Pemerintahan WFH Lagi

Update corona | 28 Juli 2020, 16:22 WIB

 

Suku Dinas Penanggulang Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin PKP) Jakarta Pusat melakukan penyemprotan carian disinfektan di kawasan Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Sumber: Sudin PKP Jakarta Pusat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyebaran virus corona (Covid-19) tampaknya belum menurun. Sebaliknya, kasus-kasus baru malah kembali bermunculan.

Hingga saat ini, Selasa (28/7/2020), sebanyak 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran di Jakarta terjangkit Covid-19.

Baca Juga: 440 Karyawan di 68 Perkantoran DKI Jakarta Terjangkit Covid-19, Berikut Ini Rinciannya

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

"Benar, (data) itu menjadi kewaspadaan kita bersama," ujar Dwi saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Oleh karena itulah, Dwi mengimbau manajemen perkantoran di Jakarta memperketat penerapan protokol kesehatan. Di antaranya, menjaga jarak antara karyawan, menggunakan masker, dan membatasi jumlah karyawan yang masuk agar tak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung. 

"Saat makan siang, jangan berkerumun atau ngobrol berhadap-hadapan dalam jarak dekat. Karyawan harus sering cuci tangan, kalau tidak enak badan lebih baik tidak masuk kerja," jelas Dwi.

Baca Juga: WHO: Corona Telah Mengubah Dunia, Darurat Kesehatan Terparah di Dunia

Kantor Pemerintahan Diimbau WFH

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menyarankan sejumlah langkah untuk mengatasi tingginya angka penularan Covid-19 di kantor pemerintahan.

Salah satunya dengan melakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) untuk sementara waktu.

"Jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Tjahjo, Selasa (28/7/2020).

Selain itu, dia juga menyarankan agar memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dijadikan bagian dari disiplin pegawai.

Tjahjo menilai para ASN harus menjadi contoh untuk masyarakat.

Baca Juga: Penularan Covid-19 Tingi di Kantor Pemerintahan, Menpan Sarankan WFH

Ilustrasi perkantoran di perkotaan. Ratusan Karyawan di 68 Perkantoran Jakarta Terjangkit Corona, Kantor Pemerintahan WFH Lagi. (Sumber: Tribunnews.com)

Pengawasan Kurang

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, penyebab tingginya penularan Covid-19 di kantor pemerintahan karena pengawasan penerapan protokol kesehatan masih kurang.

"Sebagaimana terinfo, klaster perkantoran tertinggi berasal dari ASN. Pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta penerapan protokol kesehatan ," ujarnya.

"Hanya saja, pengawasan atas penerapannya (protokol kesehatan) yang kurang," lanjutnya menegaskan.

Termasuk di antaranya penyesuaian fasilitas untuk sirkulasi udara, kewajiban memakain masker, dan jaga jarak yang sulit diterapkan dengan baik.

Oleh karenanya, pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menurutnya harus ditingkatkan.

"Harus ditingkatkan pengawasannya. Untuk ASN juga harus disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak. Jadikan bagian dari disiplin pegawai," tegas Tjahjo.

Tjahjo lantas mengingatkan kembali tiga imbauan pemerintah untuk tetap aman saat bekerja di kantor.

Pertama, kantor disarankan tidak menggelar rapat fisik. Kedua, apabila terpaksa menggelar rapat fisik, maksimal dilakukan 30 menit saja.

"Jadi yang dibahas yang penting dan untuk keperluan pengambilan keputusan," kata Tjahjo.

Ketiga, rapat fisik tidak menyediakan jamuan (snack dan makan).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Senin (27/7/2020) malam, kasus positif Covid-19 ditemukan di 18 kantor kementerian dan kantor BUMN (Bada Usaha Milik Negara).

Kementerian Keuangan RI mencatat jumlah terbanyak pegawai yang terpapar Covid-19, yakni 25 kasus.

Sementara di kantor BUMN, kantor PT Antam Tbk mencatat kasus terbanyak yakni 68 kasus.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Ungkap Penyebab Tingginya Penularan Covid-19 di Kantor Pemerintahan

Berikut rincian 68 perkantoran di Jakarta yang telah terpapar Covid-19. 

Perkantoran:

  1. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus 
  2. Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus 
  3. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus 
  4. Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 18 kasus 
  5. PLN: 7 kasus 
  6. Kelurahan Karang Anyar: 7 kasus 
  7. Kelurahan Cempaka Putih Timur: 7 kasus 
  8. Kelurahan Cempaka Putih Barat: 9 kasus 
  9. Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus 
  10. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus 
  11. BPKD: 4 kasus 
  12. Dinas Perhubungan MT Haryono: 4 kasus 
  13. Komisi Yudisial: 3 kasus 
  14. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus 
  15. Dinas UMKM DKI: 3 orang 
  16. Kelurahan Tanjung Priok: 3 kasus 
  17. Kelurahan Papanggo: 3 kasus 
  18. Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus 
  19. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus 
  20. Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus 
  21. Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus 
  22. Kantor Camat Koja: 2 kasus 
  23. Kelurahan Sunter Jaya: 2 kasus 
  24. Kelurahan Kebon Bawang: 2 kasus 
  25. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus 
  26. Bhayangkara: 1 kasus 
  27. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus 
  28. Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus 
  29. Kelurahan Kembangan Selatan: 1 kasus 
  30. Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus 
  31. PAMDAL: 1 kasus 
  32. Polres Jakarta Utara: 1 kasus 
  33. Dinas Kehutanan: 1 kasus 
  34. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus 

Kementerian

  1. Kementerian Keuangan: 25 kasus 
  2. Kemendikbud: 22 kasus 
  3. Kemenparekraf: 15 kasus 
  4. Kementerian Kesehatan: 10 kasus 
  5. Kemenpora: 10 kasus 
  6. Kementerian ESDM: 9 kasus 
  7. Litbangkes: 8 kasus 
  8. Kementerian Pertanian: 6 kasus 
  9. Kementerian Perhubungan: 6 kasus 
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus 
  11. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus 
  12. Kemenpan-RB: 3 kasus 
  13. Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus 
  14. Kementerian Pertahanan: 2 kasus 
  15. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus 
  16. Kemenristek RI: 1 kasus 
  17. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus 
  18. Kementerian PPAPP: 1 kasus 

Lainnya:

  1. Kantor PT Antam: 68 kasus 
  2. Kimia Farma pusat: 20 kasus 
  3. ACT : 12 kasus 
  4. Samudera Indonesia: 10 kasus 
  5. PMI Pusat: 6 kasus 
  6. PT Indofood Pademangan: 6 kasus 
  7. BRI: 5 kasus 
  8. PTSP Walikota Jakbar: 3 kasus 
  9. Pertamina: 3 kasus 
  10. Indosat: 2 kasus 
  11. PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus 
  12. Kantin: 2 kasus 
  13. Siemens Pulogadung: 1 kasus 
  14. MY Indo Airland: 1 kasus 
  15. PT NET: 1 kasus 
  16. Mandiri Sekuritas: 1 kasus

Baca Juga: Positif Corona di Indonesia Tembus 100.000 Kasus, Ini Kata Jokowi

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU