> >

Jokowi Kalah di Pengadilan, Gugatan Evi Novida Ginting Dikabulkan, Apa Selanjutnya?

Hukum | 26 Juli 2020, 17:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Jawa Timur, Kamis (25/6/2020) pagi. Jokowi Kalah di Pengadilan, Gugatan Evi Novida Ginting Dikabulkan, Apa Selanjutnya? (Sumber: Agus Suparto/Fotografer Kepresidenan)

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Komisioner KPU Evi Novida Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Tim Kepresidenan Dinilai Lemah

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengkaji putusan PTUN Jakarta untuk melayangkan banding.

Menurut Guspardi, jika tidak ada celah hukum, Presiden Jokowi legowo mengembalikan Evi sebagai Komisioner KPU.

"Kalau memang tidak ada ruang untuk banding, presiden harus secara jiwa besar, harus mengikuti apa yang diputuskan oleh PTUN Jakarta," ujar Guspardi, Sabtu (25/7/2020) dikutip dari Tribunnew.com.

Lebih lanjut Guspardi merasa heran dengan tim kepresidenan yang dinilainya lemah membantu Presiden Jokowi dalam persoalan hukum. Sehingga, kebijakan yang diputuskan presiden terdapat celah bagi siapa pun untuk menggugat.

Hal ini terbukti dengan putusan PTUN Jakarta yang menolak Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. 

Menurut Guspardi dalam mengambil keputusan dan kebijakan presiden harus betul-betul mempelajari sebelum memutuskan apa pun. 

Sebab sekarang ini zaman transparan dan ada celah untuk siapa pun untuk melakukan upaya hukum. Guspardi menyarankan agar hal ini tidak terjadi lagi. 

Di sisi lain, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga mengapresiasi PTUN yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh pengadilan. Ini bagus dari segi penegakan hukum kalau memang di situ ada kelemahan ada kekuarangan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal ini presiden," ujar Guspardi.

 

Baca Juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Evi Novida Soal Keppres Pemecatan dari Komisoner KPU

Ilustrasi: Pengadilan. Jokowi Kalah di Pengadilan, Gugatan Evi Novida Ginting Dikabulkan, Apa Selanjutnya? (Sumber: Shutterstock)

 

Putusan PTUN

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Evi mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia ke PTUN Jakarta pada 17 April 2020 lalu.

Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.

Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, antara lain:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
  4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Legowo Terima Putusan PTUN Jakarta Soal Pemberhentian Evi Novida Ginting

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU