Jokowi Kalah di Pengadilan, Gugatan Evi Novida Ginting Dikabulkan, Apa Selanjutnya?
Hukum | 26 Juli 2020, 17:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020.
Surat yang digugat itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
PTUN menyatakan bahwa mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. PTUN juga menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal.
Baca Juga: Fakta-Fakta PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida Ginting soal Pemecatan, Jokowi Kalah Diminta Legowo
Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut. Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai komisioner KPU.
"Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," kata Evi membenarkan bahwa gugatan perkaranya dikabulkan oleh PTUN, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/7/2020).
Evi menegaskan bahwa dia tidak menggugat putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecat dirinya. Namun demikian, SK Presiden tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP.
"Jadi kan putusan DKPP itu belum final dan konkret kalau tidak dikeluarkan SK Presiden. Gitu ya menurut saya," ujar Evi.
Belum Inkrah
Meski begitu, ia menyadari bahwa putusan PTUN itu belum inkrah. Masih ada kemungkinan Presiden mengajukan banding atas putusan itu.
Namun, Evi berharap hal tersebut tak terjadi. Ia ingin Presiden menjalankan amar putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. "Ya, berharap demikian dilaksanakan amar putusannya," kata Evi.
Baca Juga: Jokowi Teken Surat Pemberhentian Tidak Hormat Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
Bergantung Presiden
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyebut bahwa meskipun SK Presiden terbit atas putusan DKPP, tindak lanjut dari Putusan PTUN bergantung pada langkah Presiden ke depan.
Sebab, obyek gugatan perkara adalah Surat Keputusan Presiden, bukan putusan DKPP. "Ya (bergantung pada langkah Presiden)," kata Muhammad saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
"Obyek gugatan adalah keputusan Presiden, yang diputuskan PTUN adalah mengoreksi putusan Presiden," kata dia.
Muhammad berpandangan, SK Presiden mengenai pemecatan Evi masih berlaku hingga ada putusan inkrah atas putusan PTUN. Sebab, masih ada upaya banding yang bisa ditempuh.
Namun demikian, menurut Muhammad, kewenangan banding ada di tangan Presiden. "(Banding) bergantung Presiden," ujar dia.
Muhammad menyampaikan, Presiden perlu meluruskan putusan PTUN tersebut. Sebab, atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desian kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam Undang-Undang Pemilu sebagai peradilan etika.
DKPP beri wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, kata Muhammad, vonis DKPP bersifat final mengikat.
"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," kata dia.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV