Anies Minta Pegawai Lapor ke Pemprov DKI Jika Kantor Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Politik | 26 Juli 2020, 16:20 WIBAndri menegaskan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Diskertrans) dan Energi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Belakangan tiga karyawan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Anies: Jangan Hanya Lihat Penambahan Kasus Saja, Tapi..
Hal ini mengakibatkan RRI menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV