> >

Anies Minta Pegawai Lapor ke Pemprov DKI Jika Kantor Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Politik | 26 Juli 2020, 16:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi pemaparan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Andri menegaskan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Diskertrans) dan Energi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Belakangan tiga karyawan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Anies: Jangan Hanya Lihat Penambahan Kasus Saja, Tapi..

Hal ini mengakibatkan RRI menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU