> >

96 Jurnalis Positif Terpapar Corona, IJTI Bentuk Satgas Covid-19

Kesehatan | 24 Juli 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Sumber: Tribunnews)

Menurut AJI keterbukaan informasi ini sangat penting untuk membuat pekerja media lainnya lebih berhati-hati agar tidak tertular. 

Aji memberi contoh yang dilakukan TVRI dan RRI dengan menutup kantor secara sementara atau melakukan tindakan lain yang dinilai efektif untuk mencegah virus terus menyebar kepada pekerja lain, keluarga, dan juga kepada nara sumbernya.

"Kewajiban untuk melindungi kesehatan pekerja ini juga ada dalam Pasal 86 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dalam bekerja," tulis Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2020) kemarin.

AJI meminta kepada pekerja media untuk secara aktif meminta perusahaan medianya untuk terbuka jika ada rekan kerjanya yang dinyatakan positif agar ada tindakan pencegahan segera. 

Baca Juga: Wiku Adisasmito: Pemerintah Prioritaskan Aman, Tepat, dan Cepat Untuk Vaksin Covid-19

Para pekerja media juga bisa berinisiatif melaporkan kondisi tersebut kepada Gugus Tugas Covid-19 di pemerintahan agar ada upaya segera guna mencegah penyebarannya. 

Untuk membantu pekerja media terlindung dari penularan Covid-19, AJI Indonesia membuka Kotak Pengaduan Covid-19 untuk Pekerja Media. Pengaduan bisa disampaikan melalui email sekretariat@ajiindonesia.or.id.

Protokol kesehatan AJI bisa diakses di https://aji.or.id/read/buku/63/protokol-keamanan-liputan-pemberitaan-covid-19.html.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU