PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Evi Novida Soal Keppres Pemecatan dari Komisoner KPU
Hukum | 23 Juli 2020, 23:28 WIBKemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Baca Juga: Pilkada Saat Pandemi, Mendagri Usul ke KPU Masker dan Hand Sanitizer Jadi Alat Peraga Kampanye
Kemudian Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV