Cegah Covid-19, Mulai Senin MK Tiadakan Sidang Uji Materi hingga Waktu yang Tak Ditentukan
Hukum | 23 Juli 2020, 17:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19), mulai Senin (27/7/2020) mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan sidang pengujian undang-undang.
Baca Juga: Dilaporkan ke MKD, Pimpinan DPR Bantah Halangi Komisi III Gelar RDP Terkait Kasus Djoko Tjandra
Peniadaan sidang itu dilakukan hingga jangka waktu yang belum ditentukan.
"Belum ditentukan sampai kapan, nanti sambil melihat perkembangannya," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, seperti dilansir Antara, Kamis (23/7/2020).
Selama peniadaan sidang itu, MK akan melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan ke seluruh penjuru ruangan serta sarana dan prasarana yang ada di Gedung MK.
Padahal, Senin mendatang itu telah diagendakan sidang sejumlah perkara yakni uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diajukan oleh Ignatius Supriyadi.
Ada pula sidang gugatan uji materi Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Gugatan ini diajukan Damai Hari Lubis serta Triono dan Suyanto.
Perkara lainnya adalah uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Seluruh sidang tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV