Habib Rizieq Shihab Center Tantang Megawati Debat Terbuka Soal BPIP: Jangan Diwakilkan
Politik | 23 Juli 2020, 15:38 WIBUntuk kepentingan teknis pelaksanaan debat, HRS Center menunjuk Persaudaraan Alumni 212 sebagai selaku pihak kuasa penantang debat.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU HIP yang memicu kontroversi sejumlah kalangan itu diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).
Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan bahwa konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.
RUU BPIP berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.
"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," kata Puan.
Baca Juga: Seberapa Penting RUU BPIP? - ROSI (Bag3)
Selain itu, substansi pasal-pasal pada RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.
Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.
"Dalam konsiderans juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, leninisme," ujar Puan.
DPR dan Pemerintah juga sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP tidak akan dibahas dalam waktu dekat. DPR dan pemerintah akan menunggu masukan, saran, dan kritik masyarakat.
Menurut Puan, RUU BPIP akan kembali dibahas apabila DPR dan pemerintah sudah mendapat banyak masukan, saran, dan kritik dari seluruh elemen anak bangsa.
Baca Juga: Mahfud MD: RUU BPIP Hadiah dari Pemerintah untuk Bangsa Ini
Puan juga berharap pertentangan terkait dengan RUU HIP yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir segera disudahi. Dia menginginkan masyarakat Indonesia hidup rukun dan damai.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menambahkan RUU BPIP ini merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila.
"Kalau kita bicara pembinaan ideologi Pancasila, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi salah satu pijakan pentingnya, dan itu ada dalam RUU BPIP ini," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengharapkan masukan, saran, serta kritik masyarakat terkait dengan RUU BPIP tersebut.
"Kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya. Masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan nanti akan segera dibuka. Ini dokumen terbuka nanti bisa dilihat di website-nya DPR," ujar Mahfud MD.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV