Komisi Kejaksaan Periksa 6 JPU yang Menangani Perkara Novel Baswedan
Hukum | 23 Juli 2020, 13:46 WIBJPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Tuntutan JPU tersebut diperberat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarata Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Ronny Bugis.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV