> >

Komisi Kejaksaan Periksa 6 JPU yang Menangani Perkara Novel Baswedan

Hukum | 23 Juli 2020, 13:46 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan )

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Tuntutan JPU tersebut diperberat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarata Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Ronny Bugis.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU