Dana Otsus Papua Sudah Mengalir Rp84 T, Bupati Mamberamo: Terlalu Kecil, Semen Saja Rp1 Juta Per Sak
Politik | 22 Juli 2020, 23:18 WIBPAPUA, KOMPAS TV - Dana Otonomi Khusus atau Otsus Papua akan berakhir pada tahun depan atau 2021. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.
Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menyatakan masih melakukan pengkajian soal kelanjutan dana Otsus Papua, karena dianggap masih dibutuhkan oleh masyarakat Papua.
“Pemerintah masih mengkaji kelanjutan dana otsus, kementerian terkait masih melakukan kajian," kata Deputi VII Kemenkopolhukam, Rus Nurhadi Sutedjo, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/7).
Baca Juga: Diam-diam Polisi Buat Kegiatan untuk Tangkap Djoko Tjandra
Nurhadi menjelaskan, otsus ditujukan agar masyarakat Papua memiliki kewenangan mengatur hidupnyasendiri.
Setelah 20 UU dilaksanakan, dia menganggap, otsus Papua masih belum sepenuhnya berdampak bagi masyarakat setempat.
Oleh karena itu, apabila UU Otsus Papua direvisi, masyarakat asli Papua mestinya dilibatkan dalam pembahasan, sehingga dapat menampung usulan dari masyarakat Papua.
“Revisi harus melibatkan masyarakat Papua untuk membuka ruang konsultasi publik," ujar Nurhadi.
Baca Juga: Ratusan Prajurit TNI Lengkap dari Perwira, Bintara Sampai Tamtama Dikirim ke Papua Barat, Ada Apa?
Berdasarkan UU tersebut, otsus Papua akan terus berjalan. Namun, dana otsus Papua yang akan berakhir pada tahun 2021.
Otonomi khusus atau otsus Papua telah berjalan sejak tahun 2001. Selama 20 tahun, total dana sebanyak Rp 84 triliun telah digulirkan pemerintah untuk dana otsus Papua.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV