Bareskrim Polri Periksa Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Djoko Tjandra
Hukum | 22 Juli 2020, 16:20 WIBPemeriksaan terhadap Andi, kata Argo, masih belum rampung. Karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan banyak informasi kepada publik.
Argo mengatakan pemeriksaan kepada Andi berkaitan dengan polemik keluarnya surat jalan yang didapatkan oleh kliennya itu.
Sebab, dengan surat itu Djoko Tjandra bisa bepergian bebas dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Tim Khusus Bareskrim Periksa 6 Saksi Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
"Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi, karena kemarin belum selesai. Karena kita tadi berikan hak-hak kepada saksi dalam kita lakukan periksa," ujar Argo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, diketahui Brigjen Prasetijo Utomo telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.
Dia menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra guna berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu. Polri pun membentuk tim khusus untuk mengusut pelanggaran pidana dari keluarnya surat jalan tersebut.
Polri akan menggunakan pasal 263 tentang surat palsu, 426 tentang aparat yang membantu DjokoTjandra kabur, dan 221 tentang membantu melarikan diri untuk menjerat pelaku yang terlibat.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Utomo Disebut Temani Djoko Tjandra di Pesawat Jet Pribadi Saat Menuju Pontianak
Brigjen Prasetijo Utomo pun sudah dicopot oleh Kapolri Jenderal IdhamAzis dari jabatannya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.
Selain itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatannya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV