Demi Gaji ke-13 PNS Cair, Menkeu Ubah Regulasi
Politik | 22 Juli 2020, 06:10 WIBAnggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp28,5 triliun. Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,89 triliun.
Mengenai perubahan peraturan pemerintah ini, Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengenai revisi kedua regulasi tersebut.
"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV